Hore, PPPK Sudah Kerja 1 Tahun Bakalan Dapat Kenaikan Gaji, Berikut Ini Syarat-syaratnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum. Adapun MenPan RB memastikan PPPK bakalan menerima kenaikan gaji

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi PPPK dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakalaan dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.

Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas memastikan PPPK bakalan dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa itu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir Tribun-Medan.com dari Kontan.co.id, Minggu (30/7/2023).

Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Baca juga: Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer

Baca juga: KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya

Baca juga: Dalam Dua Tahun, Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Yakni dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

Baca juga: Lantik 679 PPPK Pemkab Langkat, Syah Afandin: Mari Wujudkan Tujuan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi saat Serahkan SK 891 PPPK Guru

Baca juga: Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN soal Tenaga Honorer Dihapus dan Digantikan PPPK Part Time

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved