Hore, PPPK Sudah Kerja 1 Tahun Bakalan Dapat Kenaikan Gaji, Berikut Ini Syarat-syaratnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum. Adapun MenPan RB memastikan PPPK bakalan menerima kenaikan gaji

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi PPPK dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas 

Lanjutnya, PPPK juga dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer

Baca juga: KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya

Baca juga: Kronologi Tewasnya Pelaku Narkoba Dianiaya 9 Polisi, Keluarga Ungkap Kejanggalan Mayat Ada di Jurang

Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023, Pemerintah Tawarkan Win-win Solution Ini

 

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved