Hore, PPPK Sudah Kerja 1 Tahun Bakalan Dapat Kenaikan Gaji, Berikut Ini Syarat-syaratnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum. Adapun MenPan RB memastikan PPPK bakalan menerima kenaikan gaji
Editor:
Angel aginta sembiring
Lanjutnya, PPPK juga dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer
Baca juga: KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pelaku Narkoba Dianiaya 9 Polisi, Keluarga Ungkap Kejanggalan Mayat Ada di Jurang
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023, Pemerintah Tawarkan Win-win Solution Ini
Baca Juga
| Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya, Dul Kosim Tewasnya Dianiaya 9 Polisi, Mayat Ditemukan di Jurang |
|
|---|
| Sosok Dul Kosim, Mayat Dibuang ke Jurang, Polisi Ngaku Tewas Kecelakaan, Padahal Dianiaya 9 Polisi |
|
|---|
| Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Dalam Dua Tahun, Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tenaga-honorer-dan-Menteri-PAN-RB-Abdullah-Azwar-Anas.jpg)