Hore, PPPK Sudah Kerja 1 Tahun Bakalan Dapat Kenaikan Gaji, Berikut Ini Syarat-syaratnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum. Adapun MenPan RB memastikan PPPK bakalan menerima kenaikan gaji
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat antara lain
1. Nama
2. Nomor induk pegawai,
3. Golongan/jabatan.
4. Masa perjanjian kerja.
5. Perpanjangan perjanjian kerja.
6. Kedudukan unit kerja.
7. Besaran gaji lama.
8. Besaran gaji baru.
9. Masa kerja yang telah dijalani dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
| Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya, Dul Kosim Tewasnya Dianiaya 9 Polisi, Mayat Ditemukan di Jurang |
|
|---|
| Sosok Dul Kosim, Mayat Dibuang ke Jurang, Polisi Ngaku Tewas Kecelakaan, Padahal Dianiaya 9 Polisi |
|
|---|
| Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Dalam Dua Tahun, Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tenaga-honorer-dan-Menteri-PAN-RB-Abdullah-Azwar-Anas.jpg)