Berita Viral

Status Tersangka Korupsi Marsekal Henri Alfiandi Batal, Diambil Alih TNI,KPK Minta Maaf Ngaku Khilaf

KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marselal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 

HO
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marselal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 

TNI telah mengevaluasi penetapan tersangka Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, KPK tidak memiliki hak untuk menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Agung menyatakan secara aturan yang dapat menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif adalah penyidik dari Puspom TNI.

Agung menjelaskan KPK memang berkoordinasi dengan Puspom TNI, termasuk juga saat proses penangkapan terduga tindak pindana korupsi.

Namun hal yang disayangkan, KPK secara resmi menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Sejauh koordinasi yang dilakukan KPK hanya menyatakan penanganan kasus hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.

"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," ujar Agung, Jumat (28/7/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KETUA DPC Partai Demokrat Jadi Korban Penganiayaan, Hakim Diminta Profesional

Baca juga: Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas Alfamidi Berkomitmen Dorong Budaya Inklusi

Lebih lanjut Agung menjelaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas kini ditangani oleh Puspom TNI.

Agung menegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat komit dengan masalah penanganan hukum khususnya korupsi.

Pihaknya juga bakal transparan dalam proses penanganan hukum Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Untuk status Afri Budi Cahyanto dan Henri Alfiandi yang saat ini ditangani Puspom TNI belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, kita baru mulai," ujar Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya penyidik KPK menetapkan lima tersangka hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi. Para tersangka ini diduga melakukan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Lima tersangka suap proyek di Basarnas ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved