Berita Viral

Status Tersangka Korupsi Marsekal Henri Alfiandi Batal, Diambil Alih TNI,KPK Minta Maaf Ngaku Khilaf

KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marselal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 

HO
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  

Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

TNI Janji Transparan

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjanji bakal transparan dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Adapun pihak yang diduga bermain suap dalam proyek barang dan jasa di Basarnas yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa.

Kekecewaan Panglima TNI, sambung Agung, soal masih adanya korupsi yang terjadi di lingkungan TNI.

Hal ini jugalah yang membuat Panglima TNI meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.

"Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Agung menyatakan, penangann kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas saat ini ditangani oleh Puspom TNI.

Pihaknya belum menentukan para pihak yang diduga terlibat korupsi dalam kasus tersebut karena sedang berporses di penyidik Puspom TNI.

Agung menyatakan, status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin dan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.

"Belum, kita baru mulai," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved