Berita Medan

Penjelasan Kodam I/BB Soal Pamflet Bertuliskan Bukit Barisan di Lokasi Penggerebekan Pengoplosan Gas

Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pangkalan ini pernah ketahuan mengoplos gas LPG 3 Kg, maka izinnya dibekukan Pertamina.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso 
Penampakan pangkalan gas 3 kilogram diduga pengoplos yang digrebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan mengakui pangkalan gas LPG 3 kilogram Nopandi, yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A Kodam I Bukit Barisan.

Namun, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, karena pangkalan ini pernah ketahuan mengoplos gas LPG 3 Kilogram, maka izinnya dibekukan Pertamina.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Sehingga, terhitung sejak tahun 2019, pangkalan dengan nama Nopandi ini bukan bagian Puskop Kodam I Bukit.

"Karena ketahuan Pertamina mereka, Nopandi melakukan oplosan gas elpiji sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina. Saat ini sudah bukan Pangkalan gas LPG dari Keagenan Puskopkar A Dam I/BB," kata Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (29/7/2023).

Kodam I Bukit Barisan mengatakan, pangkalan Gas LPG atas nama Nopandi, tergabung sebagai anggota keagenan Puskop Kartika A Kodam I Bukit Barisan dengan alama sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur no. 90 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. 

Selama menjadi agen, Puskopkar A Dam I/BB, pihak Puskopkar A Dam I/BB selalu mengantar tabung gas elpiji ke alamat tertera, bukan ke Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca juga: ELPIJI 3 KG Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Namun pihak Kodam I Bukit Barisan curiga, pangkalan gas yang digerebek itu menyalahgunakan plang bertuliskan Puskop Kartika A Bukit Barisan.

Padahal, pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg subsidi oplosan itu diduga bernama Dali Pratiwi dan Beni Subarja Sinaga.

"Semua barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta pemilik usaha atas nama Dali Pertiwi. Apabila saat ini masih menggunakan plang Puskopkar A Dam I/BB, berarti sudah menyalahgunakan plang tersebut." ucapnya.

Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Bangunan berlantai dua ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua.

Baca juga: Gerebek Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan dengan Pamflet Bukit Barisan di Medan, Polisi Sempat Diadang

Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.

Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.

Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.

Ketika didatangi petugas, mereka kedapatan sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 Kilogram ke tabung ukuran 5,5, 12, hingga Kilogram non subsidi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved