Breaking News

Gas Dioplos

Pekerja di Gudang Oplosan Gas Berkedok Indekos Ditangkap, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Polda Sumut menangkap tiga orang diduga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen saat Polisi amankan pekerja oplos gas dari tabung 3 Kilogram ke 12 hingga 50 kilogram di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menangkap tiga orang berinisial RT (25), AP (32) dan NS (34) diduga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam bisnis haram ini.

Untuk RT , bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsisi 3 kilogram ke tabung non subsibdi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsisdi menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.

Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Sementara AP bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.

Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama enam bulan di lokasi. Diduga, ini pindahan dari wilayah Medan Selayang.

Menurut Polisi, pengoplosan dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi salah satu penyebab kelangkaan di masyarakat.

Para pelaku sengaja main curang untuk mendapat keuntungan berlimpah dari oplosan gas yang dibeli murah dari Pertamina, lalu dipindah dan dijual dengan harga non subsidi.

“Kegiatan ini sudah berjalan selama 6 bulan dan untuk masalah tabung 3 kg subsidi ini informasi sementara diperoleh dari wilayah kota Medan,”kata Kombes Teddy, Jumat (27/7/2023).

Polisi menjelaskan, pangkalan gas 3 kilogram bersubsidi ini terdaftar dengan nama ‘Pangkalan Gas Nopandi”.

Namun demikian mereka akan berkoordinasi dengan Pertamina apakah izin pangkalan ini masih terdaftar sebagai penyalur.

Terkait berapa jumlah yang mereka oplos dalam sehari, Polisi belum bisa merinci.

Yang pasti, mereka memindahkan beberapa gas LPG 3 Kilogram yang dibeli ke Pertamina harga 15 ribu ke tabung 12 Kilogram nonsubsidi agar bisa dijual dengan harga diatas Rp. 200 ribu.

“3 Kilogram Harga Eceran Tertinggi (HET) 15. 000, tinggal kalikan saja 15 kali 349 tabung dijual harga 12 Kilogram bisa sampai Rp. 212 ribu. Itu kan disparitas harga yang sangat menjanjikan.”

Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved