Pemeriksaan Panji Gumilang Minta Undur Sampai 3 Agustus, Kuasa Hukum : Tangan Kirinya Patah Itu
Pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang diundur 3 Agustus 2023 mendatang. Adapun alasan pengunduran yakni karena Panji sedang
Menurut Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, alasannya dikarenakan semua pengurus tengah sibuk mempersiapkan rangkaian acara milad ke-48 tahun MUI.
Kendati begitu, kata Ikhsan, pihaknya tetap mengirim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan ke pengadilan dan semua pihak.
Baca juga: Saling Lapor, Anwar Abbas Gugat Balik Rp 2 Triliun , Pihak Panji : Mau Berapa Triliun, Kami Siapkan
Baca juga: Deasy Sinulingga Viral Hingga Jadi Sorotan DPR RI, Sejak Tahun 2021 Sudah Ribut di Kantor Polisi
"Hari ini semua pengurus sedang sibuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian milad MUI ke 48 tahun, sehingga kami fokus semua di lokasi acara milad di TMII," ujar Ikhsan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023) malam.
"Karena nanti malam adalah puncak rangkaian milad yang akan dihadiri Bapak Presiden dan Wakil Presiden," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebut pihaknya bakal hadir pada persidangan lanjutan yang digelar 2 Agustus 2023 mendatang.
Bahkan, kata dia, MUI telah menyiapkan sembilan kuasa hukum berikut gugatan balik untuk Panji Gumilang.
"Insyaallah untuk persidangan 3 Agustus kami hadir dengan beberapa persiapan yang sedang dilakukan kemungkinan untuk ajukan gugat rekonvensi kepada PG (Panji Gumilang)," ungkap Ikhsan.
"Karena PG yang memulai menggugat Buya Anwar Abbas dan kami Pengurus MUI dijadikan turut tergugat," imbuhnya.
Meski begitu, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut ihwal rencana gugatan rekonvensi dari MUI tersebut.
Dia menegaskan terkait gugatan balik itu akan disampaikan pada waktunya.
Diberitakan juga sebelumnya, sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023 mendatang.
Hal itu diumumkan majelis hakim usai pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.
Hanya saja dalam pemeriksaan tersebut, pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.
Penundaan itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar dan MUI.
Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar saja yang hadir sementara MUI tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-gugat-Anwar-Abbas-dan-MUI-sebesar-Rp-1-triliun.jpg)