Wartawan Ditikam

Otaki Penikaman Wartawan Media Online, Seorang ASN dan Dua Preman Ditangkap Polres Baubau

Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena AH tidak suka dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.

Tayang:
Editor: Satia
HO
Ilustrasi aksi pembacokan 

Tim gabungan kepolisian terlebih dulu meringkus AH yang diduga sebagai man maker atau otak aksi.

"Man maker dulu yang ditangkap. Setelah menangkap man maker atau aktor di balik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," tuturnya, dikutip dari Tribun Sultra.

Kemudian, polisi membekuk eksekutor di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Baubau.

"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita." ujarnya.

"Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Rumah di Jambi Hangus Terbakar, Warga: Begitu Pintu Dibuka Api Menjilat-jilat Bangunan

Bungin menuturkan, penikaman ini dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan DH terhadap pemberitaan korban.

“(Pelaku) ASN di Kabupaten Buton Selatan, kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah, dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” terangnya.

Baca juga: Kesaktian Kabasarnas, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Suap Rp 88,9 M, Puspom TNI Beri Alasan!

Para pelaku penikaman wartawan ini diancam Pasal 351 ayat 2 subsdier 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved