Wartawan Ditikam

Otaki Penikaman Wartawan Media Online, Seorang ASN dan Dua Preman Ditangkap Polres Baubau

Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena AH tidak suka dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.

Tayang:
Editor: Satia
HO
Ilustrasi aksi pembacokan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AH ditangkap Polres Baubau, otaki penikaman terhadap La Ode Muhamad Irfan, wartawan media online, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dalam hal ini, AH menyewa dua orang preman MH dan MW untuk menghabisi nyawa wartawan tersebut.

Percobaan pembunuhan yang dialami oleh Irfan terjadi pada pekan lalu, Sabtu (22/7/2023).

Dikutip tribunmedan.com dari tribunnews.com, otak pelaku AH, kata Irfan tiga pekan lalu sempat mengancamnya, diduga berkaitan dengan pemberitaan.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, otak pelaku diduga kesal dan akan memberikan pelajaran kepada korban.

“Kalau dari arahnya, tersangka inisial AH hanya untuk diberikan pelajaran,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Seorang Nenek Divonis Penjara 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anaknya

Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena AH tidak suka dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.

Kedua eksekutor dijanjikan diberi Rp 2 juta untuk melakukan aksi tersebut.

"Mereka dijanjikan memang ditemukan bukti transfer Rp 2 juta," ucapnya.

Bungin mengatakan, usai mendapat order, dua eksekutor itu mulai bergerak.

Dua pelaku kerap mengamati suasana rumah dan kebiasaan korban.

Baca juga: Rabies Mulai Mewabah, Wali Kota Medan Imbau Warga Jangan Lepas Hewan Piaraan

Lalu, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.30 Wita, eksekusi dilakukan.

Korban, La Ode Muhammad Irfan Mihzan, mendapat total 30 jahitan usai ditikam di depan kediamannya di Baubau.

“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan dua bilah badik kepada arah tubuh korban, dan mengenai lengan bagian kanan dan lengan kiri korban,” ungkap Bungin.

Tiga hari pasca-kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Usai Begal Anak Sekolah, Agus Babak Belur Dimasa di Kebun Sawit

Tim gabungan kepolisian terlebih dulu meringkus AH yang diduga sebagai man maker atau otak aksi.

"Man maker dulu yang ditangkap. Setelah menangkap man maker atau aktor di balik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," tuturnya, dikutip dari Tribun Sultra.

Kemudian, polisi membekuk eksekutor di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Baubau.

"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita." ujarnya.

"Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Rumah di Jambi Hangus Terbakar, Warga: Begitu Pintu Dibuka Api Menjilat-jilat Bangunan

Bungin menuturkan, penikaman ini dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan DH terhadap pemberitaan korban.

“(Pelaku) ASN di Kabupaten Buton Selatan, kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah, dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” terangnya.

Baca juga: Kesaktian Kabasarnas, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Suap Rp 88,9 M, Puspom TNI Beri Alasan!

Para pelaku penikaman wartawan ini diancam Pasal 351 ayat 2 subsdier 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved