Kesaktian Kabasarnas

Kesaktian Kabasarnas, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Suap Rp 88,9 M, Puspom TNI Beri Alasan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi belum ditahan oleh Puspom TNI.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi belum ditahan oleh Puspom TNI.

Kondisi ini berbeda seperti yang dialami oleh anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Adapun keduanya diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Untuk diketahui, tiap anggota TNI yang tengah bermasalah dengan hukum maka akan ditangani oleh pihak Puspom TNI untuk tindaklanjut.

Seusai ditetapkan jadi tersangka, Henri dan Afri pun diserahkan KPK kepada Puspom TNI.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono memastikan kasus ini sudah ditangani pihaknya.

Julius berujar, Afri saat ini sudah ditahan karena menjadi pihak yang tertangkap pertama kali.

Sedangkan untuk Henri belum dilakukan penahanan.

Penahanan baru bisa dilakukan seusai proses pendalaman terhadap Afri selesai dilakukan.

“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” tutur Julius.

Sementara itu KPK akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan terkait kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, pihaknya akan membahas soal MoU antara KPK dan TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.

Hal ini dilakukan untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan pihak militer di masa depan. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved