Berita Medan

Perkara Suntik Vaksin Kosong, Dokter Gita Divonis Hukuman Percobaan, Berikut Alasan Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dr Tengku Gita Aisyaritha dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

|

"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Baca juga: Sidang Dugaan Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Lupa Pernah Suruh Petugas Tandatangani Kertas Kosong

Baca juga: Berikan Vaksin Kosong Kepada Siswa, Dokter RSU Delima Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.

Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved