Berita Medan
Sidang Dugaan Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Lupa Pernah Suruh Petugas Tandatangani Kertas Kosong
JPU menghadirkan dua orang saksi yang bertugas sebagai pembantu pelaksana dalam kegiatan vaksin, Fitri dan Tia di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dr Tengku Gita AIsyaritha, dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa sekolah dasar (SD) kembali menjalani persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9/2022).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang bertugas sebagai pembantu pelaksana dalam kegiatan vaksin, Fitri dan Tia di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.
Dalam keterangannya, Fitri mengaku sempat melihat sebanyak 3 kali dr Gita menyuntikan vaksin dengan dosis yang berkurang.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Dr. Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan Negeri Medan
Fitri pun sempat menjelaskan bagaimana mekanisme dokter tersebut saat mengurangi dosis yang berada di dalam spuit.
"Dokter ngambil spuit, dan saya melihat dokter menekan spuit sehingga bantalan spuit telah mendekati ujungnya," beber Fitri.
Melihat hal tersebut, Fitri pun menceritakan hal tersebut kepada Wani (saksi pembantu pelaksana yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan).
"Dek, itu kayaknya cairan sudah berkurang," sebut Fitri kepada Wani.
Saat waktu istirahat, perempuan berhijab tersebut sempat membereskan peralatan yang berada di atas meja dan juga membersihkan sampah plastik dan spuit yang berserakan di bawah meja tempat dokter menyuntikkan Vaksin kepada siswa dan menemukan plastik spuit yang basah.
Dia menduga, dokter tersebut mengeluarkan dosis vaksin di dalam plastik bungkus spuit tersebut.
"Saya membersihkan sampah spuit yang berada di bawah meja, dan menemukan plastik bungkus spuit yang basah," ujarnya.
Ketika Tia dimintai keterangan, dia mengaku sempat disuruh oleh Dr Gita untuk menandatangani sebuah kertas kosong.
Namun, Tia dan saksi lainnya menolak untuk menandatangani kertas tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat menanyakan kepada terdakwa apakah merasa keberatan dengan keterangan saksi.
Baca juga: TERDAKWA Vaksin Kosong dr Gita Menangis Terisak di Pengadilan, Ini Penyebabnya
Dr Gita pun menjawab dengan bingung sambil tersenyum kalau dia merasa lupa dengan hal tersebut.
"Saya lupa pak," ucapnya kepada majelis hakim
Persidangan pun ditunda hingga pekan depan, kembali dalam agenda pemeriksaan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Gita-Lupa-Asisten-Tandatangani-Kertas-Kosong.jpg)