Berita Medan

Perkara Suntik Vaksin Kosong, Dokter Gita Divonis Hukuman Percobaan, Berikut Alasan Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dr Tengku Gita Aisyaritha dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dr Tengku Gita Aisyaritha, terdakwa perkara suntikan vaksin kosong, pidana penjara selama tiga bulan.

Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Baca juga: Terdakwa Perkara Vaksin Kosong Bakal Divonis, Papan Bunga Minta Bebaskan dr Gita Muncul di PN Medan

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Dr. Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan Negeri Medan

Immanuel Tarigan, mengatakan bahwa dirinya berbeda pendapat dengan dua majelis hakim anggota.

"Majelis hakim anggota sependapat dengan penuntut umum dalam hal terbuktinya dakwaan pertama, hanya hakim ketua berbeda pendapat, tidak terbukti pada diri terdakwa," ucap hakim Immanuel, Kamis (27/7/2023).

"Namun dalam hal pembinaan, diterapkan Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan dijatuhi pidana selama tiga bulan dengan catatan itu tidak perlu dijalani sepanjang dalam 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam alasanya, Ketua Majelis hakim berpendapat karena adapun dari dua orang anak yang bernama Olivia dan Gisela yang diduga telah disuntik dengan dosis vaksin kurang dari 0,5 ml, tidak mengakibatkan terdakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Dengan demikian, ketua majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu atau kedua," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Gita dihadapan hakim.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Doktor Gita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

Baca juga: Perkara Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter Gita Aisyaritha Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Redyanto: Dokter Gita Korban Kriminalisasi Video Viral

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menurutkan, kasus ini bermula dari kegiatan vaksinasi Covid-19 yang digelar di SD Wahidin Sudirohusodo, Jalan KL Yos Sudarso Km 16,5, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan untuk anak 6-11 tahun yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima pada Senin 17 Januari 2022 lalu. 

"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Baca juga: Sidang Dugaan Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Lupa Pernah Suruh Petugas Tandatangani Kertas Kosong

Baca juga: Berikan Vaksin Kosong Kepada Siswa, Dokter RSU Delima Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.

Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved