Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding Putusan PTUN Usai Kalah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi memastikan akan banding terhadap putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.
Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supriyanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
Baca juga: PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor Universitas Simalungun Periode 2022-2026
Baca juga: Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Deliserdang ke PTUN Medan
Berikut salinan amar putusan PTUN:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
(cr14/tribun-medan.com)
Gubernur Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi
PTUN Medan
mantan Kadis Perhubungan Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi banding putusan PTUN Medan
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumatera-Utara-Edy-Rahmayadi-saat-diwawancarai-di-kantornya_.jpg)