Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding Putusan PTUN Usai Kalah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi memastikan akan banding terhadap putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supriyanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

Baca juga: PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor Universitas Simalungun Periode 2022-2026

Baca juga: Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Deliserdang ke PTUN Medan

Berikut salinan amar putusan PTUN:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved