Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding Putusan PTUN Usai Kalah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi memastikan akan banding terhadap putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto, yakni membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan akan banding terkait putusan PTUN Medan itu.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan, Begini Tanggapan Ketua Karang Taruna Sumut
Baca juga: Tidak Terima Diberhentikan, ASN Gugat Bupati Sergai Darmaa Wijaya ke PTUN Medan
Pasalnya, proses mutasi mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumut tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Supryanto pada Januari 2023 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Safruddin, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (27/7/2023).
Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.
“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.
Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.
Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah di PTUN Medan atas gugatan anak buahnya Supryanto, yang ia copot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supryanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.
Dilihat Kamis (27/7/2023), laman SIPP PTUN Medan, Kamis, 27 Juli 2023, Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supriyanto selaku penggugat dikabulkan.
Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.
Adapun Supryanto pada Selasa (21/2/2023), menggugat Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadis Perhubungan Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi
PTUN Medan
mantan Kadis Perhubungan Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi banding putusan PTUN Medan
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumatera-Utara-Edy-Rahmayadi-saat-diwawancarai-di-kantornya_.jpg)