Bupati Deliserdang Digugat

Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Deliserdang ke PTUN Medan

Mantan calon kepala desa menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan ke PTUN Medan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Dok. Humas Pemkab Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dengan antusias menyambut para penggawa PSDS Deli Serdang beserta staf pelatih dan manajer di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Dua orang mantan calon kepala desa (Cakades) menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain menggugat Bupati Deliserdang, dua orang mantan calon kepala desa itu juga menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Menurut informasi, saat ini Pemkab Deliserdang khususnya Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah mengurus masalah ini di PTUN Medan.

"Ada dua desa yang sudah menggugat, dari Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan dan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam," kata Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Ashari Tambunan Sudah Dua Periode, Istri Almarhum Amri Tambunan Malu-malu Ditanya Soal Pencalonan

Yahya mengatakan, bahwa pihaknya akan melayani gugatan tersebut,

"Mana mungkin juga kami bendung hak orang. Hak mereka juga itu," ucap Yahya.

Yahya mengatakan, dari dua perkara yang terpisah ini hanya mantan Cakades dari Desa Cinta Damai yang mempersoalkan penetapan pemenang dari P2KD dan SK Pengangkatan Bupati.

Sementara dari Desa Bakaran Batu, hanya fokus untuk penetapan dari P2KD yang dipersoalkan.

Baca juga: Yunita Ashari Tambunan Minta Ketua PKK Desa Buat Program Dasawisma

Dalam hal ini Pemkab disebut siap untuk hadir apabila dipanggil secara hukum. 

"Kalau Bakaran Batu mungkin prosesnya yang dipersoalkan. Ya tapi saya rasa juga outputnya juga akan dipejari nanti sama PTUN, ya mungkin bisa sampai ke SK Bupati. Yang jelas kalau nanti kalau kita dipanggil secara hukum ya kita hadir di sana,"kata Yahya. 

Ditambahkan kalau dalam hal ini Bupati telah melakukan tindaklanjut dengan menunjuk Bagian Hukum untuk menangani persoalan ini.

Secara pasti mereka belum tahu kapan jadwal sidang akan digelar dan masih ditunggu.

Baca juga: Bupati Deliserdang Menyeka Air Mata di Acara Tepung Tawari 372 Jemaah Calon Haji

Disebut dari 304 desa yang 18 April lalu mengikuti kegiatan Pilkades serentak baru dua desa tersebut yang mendaftarkan gugatan ke PTUN. 

"Pilkades tahun ini sebenarnya ada 23 desa yang tercatat sempat berselisih. Jadi Alhamdulillah cuma dua desa ini saja yang menggugat yang lainnya kemarin itu jugakan sudah kita coba mediasi,"

"Kalau periode sebelumnya pun ada 20an desa yang yang sempat berselisih,"ucap Yahya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved