Berita Sumut

KPPU Panggil Pertamina Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Medan

KPPU Kanwil I Medan memanggil PT Pertamina terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah kecamatan Kota Medan.

|
HO
Pertemuan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan memanggil PT Pertamina, terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah kecamatan Kota Medan, Rabu (26/7/2023).

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, pemanggilan tersebut dipenuhi oleh Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay yang mewakili pimpinan Pertamina.

Baca juga: Gas LPG 3 Kilogram Semakin Langka di Kota Medan, Pertamina Mengklaim Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Kota Medan, Pertamina Tambah Stok Sebanyak 47.500 Tabung

Dalam pertemuan tersebut, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti gas LPG 3 kilogram sudah ada pengawasannya dari pemerintah.

Namun tidak tertutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi LPG 3 kilogram.

"Dari hasil diskusi dengan Pertamina, kami mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha dimana terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging," ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meningkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

Adapun jumlah penyerapan konsumsi LPG 3 kilogram untuk Sumut saat ini sudah surplus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah.

Peningkatannya untuk sales area Medan surplus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya.

Ridho menyampaikan, selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, sedangkan pangkalan sifatnya hanya monitoring.

Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir, diluar kewenangan Pertamina.

Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi pemaparan dari Pertamina, Ridho meminta sejumlah data terkait perkembangan jumlah penyaluran kepada masing-masing agen dan pangkalan yang ada di Medan dan Deliserdang untuk memastikan kebenaran dari penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan Pertamina.

Baca juga: LPG 3 Kilogram Langka, Pengamat : Hilangkan Subsidi Ganti Jadi BLT

Baca juga: Sebanyak 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda KPPU, Grup Salim Didenda Rp 40 Miliar

"Mengingat ada kejanggalan dimana rentang waktu dari Idul Adha sampai dengan sekarang sudah hampir satu bulan, dan keterangan adanya ekstra kuota tidak sejalan dengan temuan di masyarakat yang masih mengeluhkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram," sebutnya

KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, peteni dan nelayan yang mengikuti program konversi.

"Adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku yang dipicu oleh disparitas harga gas PSO dengan non PSO serta meminta masyarakat untuk tidak panic buying dalam pembelian gas LPG 3 kilogram, karena hal itu dapat memicu spekulan untuk bermain dan masyarakat melakukan penimbunan," pungkas Ridho

(cr10/tribun-medan.com)

 

 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved