Berita Viral
Sebanyak 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda KPPU, Grup Salim Didenda Rp 40 Miliar
Sebanyak tujuh perusahaan terkena denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak tujuh perusahaan terkena denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta.
Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.
Dilansir dari Harian Kompas, Sabtu (27/5/2023), menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).
Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air.
Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.
"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," ucap Dinni.
Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar.
Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.
Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda putusan KPPU.
Sanksi denda tersebut wajib dibayarkan 30 hari setelah putusan Majelis Komisi KPPU sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila tidak mau membayar denda, maka terlapor yang sudah diputus bersalah tersebut harus membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
Yang perlu diketahui, putusan Majelis Komisi KPPU ini belum inkracht karena sesuai prosedur hukum, terlapor masih bisa mengajukan banding.
Sebanyak tujuh perusahaan terkena denda oleh Komis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
KPPU
Tribun-medan.com
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14042023_HARGA-BAHAN-POKOK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)