Berita Sumut

Pecatan Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Binjai dalam Perkara Penjualan Senpi Ilegal

Terdakwa penjualan senpi rakitan secara ilegal sekaligus pecatan anggota Polri, Rahmansyah Hasibuan divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Binjai.

|
Istimewa
Terdakwa Rahmansyah Hasibuan saat mengikuti sidang secara daring dari Lapas Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa penjualan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal sekaligus pecatan anggota Polri, Rahmansyah Hasibuan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. 

Baca juga: Pecatan Anggota Polri Rahmansyah Hasibuan Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Penjualan Senpi Ilegal

Baca juga: KRONOLOGI Pegawai Retail Modern Dirampok dan Ditodong Senpi, Sepeda Motor dan HP Dibawa Kabur

"Ya, sudah divonis terdakwa," ucap Wira, Selasa (25/7/2023). 

Dalam amar vonis majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan secara api sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 

"Sudah divonis tiga tahun penjara dan jaksa terima atas putusan tersebut. Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ucap Wira.

Dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas hal tersebut, JPU menuntut terdakwa selama 48 bulan atau empat tahun pidana penjara. 

Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini adalah, 1 lembar fotokopi legalisir kwitansi pembelian senjata senilai Rp30 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa Rahmansyah Hasibuan pada 15 Juli 2020 lalu, 1 lembar fotokopi slip setoran BRI link pembelian senjata api senilai Rp20 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022 dan 1 lembar fotokopi slip setoran BRI pembelian senjata api sebesar Rp15 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022. 

Kemudian juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti dan 1 kartu Tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti. 

Diketahui, terdakwa Rahmansyah mengirimkan senjata api yang dibelinya dari Serang, Banten ke Sumut melalui bus.

Terdakwa merupakan pecatan polisi yang tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika. 

Saat menjalani pidana kasus narkotika, terdakwa tersandung berkas lain yakni penjualan senjata api secara ilegal.

Terdakwa juga sudah berhasil menjual senpi rakitan secara ilegal ini ke bebrapa orang. 

Mulai dari pegawai Lapas, masyarakat biasa hingga kepala desa di Sei Bingai yang membeli senpi rakitan tersebut secara ilegal.

Sedangkan terdakwa mendapatkan senpi secara ilegal dari Anggota Kopassus atas nama Arnold. 

Baca juga: Rahmasyah Hasibuan, Pecatan Polisi Karena Narkoba, Kini Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Baca juga: NGERI, IPK dan FKPPI Baku Hantam, Letusan Senpi Warnai Bentrokan di Langkat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved