Breaking News

Berita Sumut

Rahmasyah Hasibuan, Pecatan Polisi Karena Narkoba, Kini Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Rahmasyah Hasibuan, mantan anggota polisi yang sudah dipecat dan tengah menjalani hukumannya atas kasus narkotika, kini menjadi terdakwa kasus berbeda

|
Istimewa
Terdakwa Rahmasyah Hasibuan sedang menjalani sidang dengan perkara lain, yaitu penjualan senjata api rakitan secara ilegal dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Rahmasyah Hasibuan, mantan anggota polisi yang sudah dipecat dan tengah menjalani hukumannya atas perkara narkotika, kembali menjadi terdakwa atas kasus berbeda.

Teranyar, Rahmasyah Hasibuan juga sedang menjalani sidang dengan perkara lain, yaitu penjualan senjata api (Senpi) rakitan secara ilegal, yang kini telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Syahfitri Harahap dalam persidangan itu menghadirkan empat orang saksi.

Adapun saksinya adalah dua orang anggota Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, atas nama Nurdian Permana dan Frans Cameron Manurung. 

Kemudian dua orang lainnya yakni, Iswan Rofli (pegawai Bapas Medan) dan Joni Surbakti (mantan Kepala Desa di Sei Bingai, Langkat).

"Awalnya ada seorang masyarakat melaporkan kepada kami Subbid Paminal karena curiga senjata api yang dibelinya. Saat dilihat memang benar senjata api bukan organik, tapi (penjualan) black market," ucap Nurdian di PN Binjai. 

Saksi menjelaskan, terdakwa mendapatkan senjata api jenis revolver dan FN dari Arnold, seorang anggota Kopassus.

Surbakti membeli sepucuk senpi jenis revolver dari terdakwa. 

"Bukan hanya Joni Surbakti saja yang beli. Setahu saya, tidak boleh anggota polisi menjual senjata. Prosesnya sepengetahuan saya, harus ada izin dari Baintelkam untuk senjata dan seleksinya melalui ujian. Dia (terdakwa) memperoleh senjata api dari Arnold, Anggota Kopassus," kata saksi. 

Menurut saksi, Joni Surbakti membeli dan melaporkan kecurigaan terkait senpinya pada tahun yang sama, 2020.

Senpi yang dibeli Joni, baru beberapa bulan saja di tangannya. 

"Kalau softgun, tidak ada izin untuk penjual dan pemakai karena digunakan untuk sebagai latihan. Dari hasil pengecekan secara awam, ilegal senjatanya karena di situ ditunjuk dari surat perbakin," ujar saksi. 

Dia menambahkan, kartu Perbakin banyak disita dari terdakwa saat diamankan. Juga ada beberapa pucuk senpi lain jenis pistol. 

Namun, senpi tersebut tidak ada dihadirkan dalam ruang sidang. Hanya sepucuk senjata yang diduga air softgun jenis revolver. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved