Berita Sumut

Pecatan Anggota Polri Rahmansyah Hasibuan Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Penjualan Senpi Ilegal

Rahmansyah Hasibuan, pecatan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus penjualan senpi ilegal dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Kejari Binjai.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Rahmansyah Hasibuan saat mengikuti sidang secara daring dari Lapas Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa yang merupakan pecatan anggota Polri dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal dituntut empat tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai. 

Adapun identitas terdakwa bernama Rahmansyah Hasibuan.

Baca juga: Rahmasyah Hasibuan, Pecatan Polisi Karena Narkoba, Kini Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Baca juga: Dito Mahendra Masih Buron, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Sang Kekasih Terkait Senpi Ilegal

Pecatan polisi ini mengaku dipersidangan, ia mendapat senpi tersebut dari oknum Kopassus atas nama Arnold.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut, amar tuntutan pidana empat tahun kurungan penjara tersebut sudah dibacakan JPU Elly, setelah seminggu tertunda karena belum selesai. 

"Benar, sudah dibacakan tuntutannya yakni empat tahun penjara," ujar Andri, Senin (3/7/2023). 

Lanjut Andri, dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. 

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun kurungan penjara. 

Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini yakni, fotokopi selip setoran transfer uang melalui BRI dari pembeli atas nama Joni Surbakti sebanyak tiga kali. 

Masing-masing Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, Rp 20 juta pada 21 Juli 2022 dan Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.

Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta. 

Selain bukti selip setoran, juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti. 

"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri. 

Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada terdakwa karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat. Dalam satu hari langsung selesai. 

Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved