Berita Sumut

Pecatan Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Binjai dalam Perkara Penjualan Senpi Ilegal

Terdakwa penjualan senpi rakitan secara ilegal sekaligus pecatan anggota Polri, Rahmansyah Hasibuan divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Binjai.

|
Istimewa
Terdakwa Rahmansyah Hasibuan saat mengikuti sidang secara daring dari Lapas Binjai. 

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. 

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp 25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp 4,5 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1)

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved