Berita Viral
Arogan, Seorang Oknum TNI AL Lari Usai Tabrak Rombongan Pesepeda, Tiga Korban Dilarikan ke RS
Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim mengatakan, saat itu rombongan pesepeda tengah melintas jalan dari arah GBK menuju ke Bundaran HI
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Dian.
Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” lanjut dia.
Baca juga: Nekat Jadi Calo PNS, Wanita Asal Aceh Diringkus Polres Indragiri Hulu Tipu Korban Rp 226 Juta
Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).
“Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” imbuh Justian.
Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.
(Tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pesepeda-polda-sumut.jpg)