Mafia Tanah
Dugaan Mafia Tanah Kuasai Lahan PTPN II, Edy Rahmayadi Akui Ada Kelemahan Pemerintah
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akui kelemahan pemerintah soal dokumen menyangkut mafia tanah kuasai lahan PTPN II
“Dan di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” kata Mahfud.
“Ini harus dipersoalkan sampai final, ke putusan pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara,” ujar Mahfud lagi.
Dia menyebut, ada salah satu pengusaha yang menjanjikan kepada 234 warga masing-masing Rp 1,5 miliar jika menang gugatan.
"Pebisnis menjanjikan kalau menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah, 234 orang itu, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Mahfud.
Pemerintah pun mengajukan kasasi atas kasus pidana pemalsuan surat tersebut.
“Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” kata Mahfud.
Mafia Tanah Berada di Wilayah Abu-abu
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut, mafia tanah biasanya bermain di wilayah abu-abu.
"Permasalahan mafia tanah ya mafia tanah itu biasanya bermain di wilayah abu abu. Wilayah yang tanahnya memang mahal, wilayah yang bermasalah," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan identifikasi lahan yang rawan menjadi permainan mafia tanah.
"Sehingga kita selalu bekerja dengan pemerintah daerah, kejaksaan maupun kepolisian," katanya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-soal-mafia-tanah.jpg)