Setelah Viral, Akhirnya Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur

Setelah viral akhirnya polisi tangkap Budyanto Jauhari (38) suami menganiaya istrinya Tiara Maharani (20) yang sedang hamil. Padahal sebelumnya, poisi

Instagram.com/@viralciledug
Viral seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah viral, akhirnya polisi tangkap Budyanto Jauhari (38) suami menganiaya istrinya Tiara Maharani (20) yang sedang hamil.

Awalnya kasus Budyanto Jauhari menganiaya istrinya Tiara Maharani yang sedang hamil 4 bulan dianggap remeh oleh polisi.

Bahkan polisi membebaskan Budyanto Jauhari  meskipun sudah menganiaya istrinya lantaran dianggap hanya tindak pidana ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

Baca juga: PESAN ANCAMAN PEMBUNUHAN Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka: Pasti Gue Bantai Kalian Satu Keluarga!

Baca juga: Ternyata Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil 4 Bulan Residivis, Polisi Belum Juga Menangkap Pelaku

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com Selasa (18/7/2023).

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

Adapun Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang pria B (38) pelaku penganiayaan terhadap T (21) istrinya yang sedang hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba.
Budyanto Jauhari (38) suami menganiaya istrinya Tiara Maharani (20) yang sedang hamil. (Istimewa)

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dalam keterangannya, Selasa.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved