Ternyata Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil 4 Bulan Residivis, Polisi Belum Juga Menangkap Pelaku
Seorang pria B (38) pelaku penganiayaan terhadap T (21) istrinya yang sedang hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba.
TRIBUNMEDAN.COM - Seorang pria B (38) pelaku penganiayaan terhadap T (21) istrinya yang sedang hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
"Infonya seperti itu (residivis kasus) narkoba," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Profil Indah Aprianti, Kades Cantik Berusia 28 Tahun, Lulusan UI, Luncurkan Program Sapa Warga
Diketahui sebelumnya B melakukan KDRT terhadap istrinya di rumah kontrakan mereka di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Namun, hingga kini polisi belum berhasil menangkap dan menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka hingga kini belum ditangkap pihaknya.
"Belum dapat (ditangkap)" katanya.
Tidak Dilakukan Penahanan
Pada pemberitaan sebelumnya polisi beralasan B tidak dilakukan penahanan.
Berdasarkan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT menyebutkan peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.
Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suami-aniaya-istri.jpg)