Pemerasan

LBH Medan Desak Polda Sumut Pidanakan 4 Polisi Pemeras Waria

LBH Medan mendesak Polda Sumut pidanakan empat polisi pemeras waria. Hukuman demosi tidak cukup

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) saat diwawancarai usai sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap dugaan pemerasan Rp 50 2 waria yang ditangkap lepas 4 personel Dit Reskrimum Polda Sumut. 

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.

Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana. 

"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"

"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.

Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved