Pemerasan
LBH Medan Desak Polda Sumut Pidanakan 4 Polisi Pemeras Waria
LBH Medan mendesak Polda Sumut pidanakan empat polisi pemeras waria. Hukuman demosi tidak cukup
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.
Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana.
"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"
"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.
Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta
Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.
"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LBH-Medan-dan-waria.jpg)