Pemerasan

LBH Medan Desak Polda Sumut Pidanakan 4 Polisi Pemeras Waria

LBH Medan mendesak Polda Sumut pidanakan empat polisi pemeras waria. Hukuman demosi tidak cukup

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) saat diwawancarai usai sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap dugaan pemerasan Rp 50 2 waria yang ditangkap lepas 4 personel Dit Reskrimum Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Dit Reskrimum Polda Sumut mempidanakan empat polisi pemeras waria.

Adapun empat polisi pemeras itu yakni Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D dan Briptu AS.

"Sudah sepatutnya secara hukum, Dit Reskrimum Polda Sumut harus segera menetapkan empat anggota polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan kasus sebagai tersangka dan melalukuan penahanan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (17/7/2023).

Irvan menilai, seluruh bukti yang diserahkan pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan satu perwira Polwan berinisial PGMS dan tiga lainnya sebagai tersangka.

Bahkan, mereka juga sepatutnya ditahan di sel pidana umum, bukan hanya Patsus seperti sebelumnya.

Dari bukti-bukti yang sudah diberikan LBH Medan ke Polda Sumut, empat personel itu patut diberi sanksi pidana 9 tahun penjara.

Mereka mengancam, apabila Direktur Reserse Kriminal Umum tidak segera menetapkan tersangka dan menahan empat personel, mereka akan bersurat ke Mabes Polri agar kasus diambil alih.

"Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220 & 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Minta Agar Dipecat

Selain mendesak Polda Sumut untuk mempidanakan empat polisi pemeras tersebut, LBH Medan juga mendesak agar pelaku dipecat.

Pasalnya, keempat polisi pemeras ini patut diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagaimana Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ia merasa kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhi empat polisi pemeras ini dengan hukuman ringan.

Baca juga: Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja Digantung Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (12/7/2023).

Irvan mengatakan, bahwa putusan ringan terhadap empat polisi pemeras itu juga menjadi bukti ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anak buahnya yang terang-terangan melakukan pemerasan.

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Irvan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa, 3 Anggota Polres Batubara Diperiksa Propam

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dan pengamatan LBH Medan, empat polisi pemeras itu, yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS sudah melakukan dugaan pemerasan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.

Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana. 

"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"

"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.

Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved