Berita Medan
Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Polisi Ini Disuruh Ngaji Hingga Dengar Ceramah di Gereja dan Masjid
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka akan menjalani sanksi di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut memberi sanksi etika kepada empat personel Ditreskrimum yang memeras 2 waria sebesar Rp 50 Juta modus tangkap lepas.
Sanksi yang dikenakan satu di antaranya berupa pembinaan rohani selama sebulan sesuai jadwal yang diatur.
Baca juga: Ketakutan Didatangi Polisi Pangkat Kombes dan AKBP, 2 Transpuan Minta Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Transpuan Diduga Diperas Oknum Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka akan menjalani sanksi di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.
Nantinya, empat personel ini akan menjalani kegiatan ibadah, mengaji dan mendengarkan ceramah agama di masjid maupun di gereja.
Beberapa sanksi etika lain, di antaranya kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.
Kemudian sanksi rohani dan mental yang sudah ditentukan.
"Berupa ceramah, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya sesuai jadwal," kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).
Hadi menjelaskan, sanksi pembinaan rohani dan mental memang sudah ada dan diatur oleh bidang perawatan personel, Biro SDM Polda Sumut.
Kemudian kegiatan maupun jadwal empat personel nakal itu juga diatur oleh bidang perawatan personel Polda Sumut.
"Itu ada di program pembinaan rohani dan mental bersamaan dengan personel yang lain," kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menjatuhi sanksi demosi terhadap empat personel Ditreskrimum yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, karena memeras dua transpuan sebesar Rp 50 Juta berlangsung selama 5 jam.
Diketahui, demosi ialah memindahkan personel yang terbukti melanggar ke satuan lebih rendah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap empat personel ini kurun waktu 4 tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kombes Hadi, Rabu (12/6/2023).
Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juni hingga 10 Juli lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Polisi-Peras-Transpuan-50-Juta.jpg)