Berita Medan

Kemendagri Ingatkan DPRD Medan Tak Usulkan Ranperda Baru, Diminta Tuntaskan Pembahasan Perda Lama

Kemendagri mengingatkan seluruh anggota DPRD Medan untuk tidak mengajukan Ranperda ke Bapem Perda sebelum semua Perda yang dibuat tahun 2022 selesai.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun memberi pembekalan kepada anggota DPRD Medan yang melaksanakan Rapat Kerja (Raker), Senin (17/7/2023). Dalam rapat tersebut Marbun ingatkan DPRD Medan untuk selesaikan Ranperda yang lama terlebih dahulu.  

Diterangkan Dedy, Ranperda dalam tahap harmonisasi itu yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. 

"Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda No 10 Tahun 2021 kepada Masyarakat

Dedy juga berharap seluruh Ranperda bisa tuntas di tahun ini.

"Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,' pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Rapat Kerja ini DPRD Medan dibuka oleh Sekda Kota Medan Wirliya Alrahman., lantaran Wali Kota Medan Bobby Nasution berhalangan hadir.

Seluruh pimpinan DPRD Medan turut hadir yakni Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, Sekwan Ali Sipahutar.

Begitu juga dengan sejumlah anggota DPRD Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved