Berita Medan
Kemendagri Ingatkan DPRD Medan Tak Usulkan Ranperda Baru, Diminta Tuntaskan Pembahasan Perda Lama
Kemendagri mengingatkan seluruh anggota DPRD Medan untuk tidak mengajukan Ranperda ke Bapem Perda sebelum semua Perda yang dibuat tahun 2022 selesai.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengingatkan, seluruh anggota DPRD Medan untuk tidak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda), sebelum semua Perda yang dibuat pada tahun 2022 selesai.
Dikatakan Makmur, jika ada produk hukum seperti Peraturan Daerah yang masih belum tuntas di Bapem Perda, DPRD Medan bisa melakukan take over ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: DPRD Medan Soroti Maraknya Aksi Begal dan Tawuran, Fraksi PDIP: Artinya Polrestabes Kurang Patroli
"Nanti, biar Kemendagri yang memutuskan Perda tersebut menjadi produk hukum atau bukan. Jangan sampai ada Ranperda yang berulang-ulang diajukan," ucapnya saat menghadiri Rapat Kerja Anggota DPRD Medan tahun 2023-2024, Senin (17/7/2023).
"Jika itu terjadi, berarti Sekda yang salah tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan Kepala Daerah," kata Makmur.
Hal ini diingatkan Marbun, sebab banyak sekali Ranperda usulan Pemerintah daerah yang belum selesai.
"Termasuk Pemko Medan, ini banyak sekali Ranperda Usulan yang masih di Bapem Perda," jelasnya
Menurutnya, banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan kata Makmur akan menambah beban kerja Bapem Perda.
"Apalagi dari data ini saya lihat di DPRD Medan masih ada lagi Ranperda usulan tahun 2019 yang belum diselesaikan," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapem Perda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, juga mengeluhkan hal tersebut.
Menurutnya masih ada 5 Ranperda usulan Pemko Medan yang belum diselesaikan.
"Saya sudah berulangkali menyurati Pemko melalui Kabag Hukum Pemko Medan. Tapi belum ada respons. Bahkan Ranperda yang diusulkan ini, ada yang belum memiliki naskah akademik," jelasnya dihadapan anggota DPRD Medan dan beberapa pejabat seperti Sekda dan Kabag Hukum Pemko Medan.
Bahkan Dedy sempat menanyakan bisakah Ranperda dilakukan tanpa ada Panitia Khusus.
"Ranperda yang diusul ini, ada yang sudah dalam tahap pembahasan. Tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul Ranperda. Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus," jelasnya.
Dedy mengatakan, ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapem Perda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini.
"Tapi maksimal yang bisa dibahas 7 Ranperda bisa dibahas. Sedangkan yang harmonisasi ada 5 Ranperda," ucapnya.
Diterangkan Dedy, Ranperda dalam tahap harmonisasi itu yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM.
"Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda No 10 Tahun 2021 kepada Masyarakat
Dedy juga berharap seluruh Ranperda bisa tuntas di tahun ini.
"Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,' pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Rapat Kerja ini DPRD Medan dibuka oleh Sekda Kota Medan Wirliya Alrahman., lantaran Wali Kota Medan Bobby Nasution berhalangan hadir.
Seluruh pimpinan DPRD Medan turut hadir yakni Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, Sekwan Ali Sipahutar.
Begitu juga dengan sejumlah anggota DPRD Medan.
(cr5/tribun-medan.com)
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kemendagri-Ingatkan-DPRD-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.