Berita Seleb
Belum Lama Bebas, Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Kasus Penggelapan, Korban Rugi Rp1,6 Miliar
Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer.
Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Baca juga: Nasihat Andi Rukman Nurdin, Mantan Bos Ajudan Pribadi: Sederhana Saja Oke
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan.
Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor.
Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.
Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mengecek laporan yang dilayangkan ke Ajudan Pribadi.
Untuk diketahui, Ajudan Pribadi juga pernah terjerat dalam kasus yang sama dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Seiring berjalannya kasus itu, Ajudan Pribadi pun dilepas polisi lantaran korban berinisial AL mencabut laporannya dan bersedia damai.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya.
Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ajudan Pribadi Harus Berurusan dengan Polisi Lagi, Kini Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kasus Apa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ajudan-Pribadi-ditangkap-Polisi.jpg)