Berita Seleb
Belum Lama Bebas, Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Kasus Penggelapan, Korban Rugi Rp1,6 Miliar
Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.
TRIBUN-MEDAN.com -Belum lama bebas, Ajudan Pribadi kembali dipolisikan kasus penggelapan.
Kali ini korban mengaku rugi sampai Rp1,6 miliar
Selebgram Ajudan Pribadi harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi.
Kini pemilik nama lahir Akbar PB ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan tindakan pidana dan penggelapan.
Selebgram Akbar PB, atau Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.
Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.
Kuasa hukum terlapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan, terlapor dan pelapor sudah kenal lama sejak Maret 2022 lalu.
Baca juga: Briptu RF, Sang Ajudan Pribadi Kapolda Gorontalo yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada
Di situ Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah bahkan satu unit jetski ke DH.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Hasnan menceritakan, sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada.
Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam.
Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya,
Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ajudan-Pribadi-ditangkap-Polisi.jpg)