Breaking News

Berita Seleb

Belum Lama Bebas, Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Kasus Penggelapan, Korban Rugi Rp1,6 Miliar

Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.

Tayang:
HO
Belum Lama Bebas, Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Kasus Penggelapan, Korban Rugi Rp1,6 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com -Belum lama bebas, Ajudan Pribadi kembali dipolisikan kasus penggelapan.

Kali ini korban mengaku rugi sampai Rp1,6 miliar

Selebgram Ajudan Pribadi harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi.

Kini pemilik nama lahir Akbar PB ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi -
Ajudan Pribadi - (Kolase Tribun Medan/HO)

Ia dilaporkan atas kasus dugaan tindakan pidana dan penggelapan.

Selebgram Akbar PB, atau Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.

Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.

Kuasa hukum terlapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan, terlapor dan pelapor sudah kenal lama sejak Maret 2022 lalu.

Baca juga: Briptu RF, Sang Ajudan Pribadi Kapolda Gorontalo yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada

Di situ Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah bahkan satu unit jetski ke DH.

"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Hasnan menceritakan, sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada.

Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.

Ajudan Pribadi ditangkap polisi
Ajudan Pribadi ditangkap polisi (Kolase Tribun Medan/HO)

"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam.

Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya,

Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.

"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer.

Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.

Baca juga: Nasihat Andi Rukman Nurdin, Mantan Bos Ajudan Pribadi: Sederhana Saja Oke

Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.

"Barang-barang tersebut tak dikirimkan.

Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.

Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.

Nama asli selebgram Ajudan Pribadi
Nama asli selebgram Ajudan Pribadi (TribunSolo)

Namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.

"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor.

Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.

Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.

"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mengecek laporan yang dilayangkan ke Ajudan Pribadi.

Untuk diketahui, Ajudan Pribadi juga pernah terjerat dalam kasus yang sama dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Seiring berjalannya kasus itu, Ajudan Pribadi pun dilepas polisi lantaran korban berinisial AL mencabut laporannya dan bersedia damai.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya.

Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ajudan Pribadi Harus Berurusan dengan Polisi Lagi, Kini Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kasus Apa?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved