Breaking News

Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris

Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Padahal jadwal yang dipublikasikan PN Pandeglang hari ini adalah pembac

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023) 

“Foto kondisi sidang offline saat ini, dimana pintu masuk dijaga ketat oleh petugas,” tulisnya, Selasa (27/6/2023).

Ia juga menggunggah foto korban dengan wajah korban ditutupi.

“Korban saja datang ke pengadilan tapi terdakwa dan jaksanya malah online lewat zoom,”

“Kami tidak tahu apa alasannya tapi kesannya jadi pelaku revenge porn ini sangat dilindungi. Apakah Indonesia masih pandemi pak @Jokowi? Tulisnya kembali dalam cuitannya.

Cuitan twitter tersebut pun ramai dikomentari warganet.

Tak sedikit warganet merasa bahwa terdakwa yang merupakan pelaku revenge porn sangat dilindungi.

Bahkan sebagian lainnya juga merasa bahwa pelaku Alwi Husen Maolana bak request kelas VVIP.

Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). (Twitter.com/@zanatul_91.)

Adapun dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91.

Lewat utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023) lalu, terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved