Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris

Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Padahal jadwal yang dipublikasikan PN Pandeglang hari ini adalah pembac

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pledoi atau nota pembelaan secara tertulis terdakwa pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana dikabulkan.

Yang membuat secara mendadak sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.

Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.

Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa (11/7/2023).

Selain ditunda, juga diputuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka.

Alasannya, karena merupakan perkara asusila.

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!

Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.

Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.

Dikutip dari Kompas.com, di lokasi korban IAK yang duduk di kursi barisan depan ruang sidang menangis sambil berteriak.

Sontak pengunjung sidang yang sebagian besar kerabat dan teman-teman korban datang menghampiri.

“Enggak mau, ngapain pledoi, sudah capek,” kata IAK sambil menangis.

Sementara itu, kakak korban IAK yakni Iman Zanatul Haeri, yang juga berada di ruang sidang mengatakan, adiknya kecewa dan lelah dengan proses sidang yang berlarut-larut.

“Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini,”

“Selain ditunda, dia kondisinya kurang stabil, dia marah dan kesal dengan sidang hari ini,” kata Iman.

Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dituntut maksumal enam tahun penjara.
Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dituntut maksumal enam tahun penjara. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Menanggapi terkait sidang yang ditunda, Iman juga mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang dia sebut ajaib.

Padahal menurut Iman, terdakwa sudah pernah menyampaikan pledoi secara lisan pada 27 Juni 2023.

“Sangat kecewa karena awalnya akan memutuskan vonis hari ini, tapi tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoi secara tertulis,” ucapnya.

Iman bersama kuasa hukum berencana melaporkan hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual

Baca juga: Syahnaz Pamer Mesra Begini Sama Jeje, Rumah Tangga Rendy Kjaernett Mengenaskan

Di sisi lain, Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, mengatakan membuka kembali persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan menggunakan UU KUHP Pasal 182 Ayat 2.

Berdasarkan UU tersebut, kata Panji, perkara yang sudah ditutup majelis hakim bisa dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan terdakwa berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Jadi majelis hakim menunda itu dengan dasar untuk menjunjung tinggi imparsial dan majelis hakim mendengarkan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan,” ujarnya.

Alwi Sidang Online Bak VVIP, Korban Sidang Offline

Padahal sebelumnya juga diberitakan, Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn dan jaksa ternyata hanya sidang online.

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya

Sedangkan korban pemerkosaan dan penyiksaan Alwi Husen Maolana, malah dipaksa tetap hadir sidang secara offline seperti biasa.

Terkait perbedaan sidang antara pelaku Alwi Husen Maolana dan korban ini diketahui melalui unggahan Twitter @PartaiSocmed.

Ia mengungkapkan bahwa sidang online hanya untuk pelaku Alwi Husen Maolana dan jaksa.

Sedangkan korban dan keluarga korban tetap sidang offline seperti biasa.

Melalui unggahannya, @PartaiSocmed juga mengunggah suasana sidang offline korban revenge porn.

“Foto kondisi sidang offline saat ini, dimana pintu masuk dijaga ketat oleh petugas,” tulisnya, Selasa (27/6/2023).

Ia juga menggunggah foto korban dengan wajah korban ditutupi.

“Korban saja datang ke pengadilan tapi terdakwa dan jaksanya malah online lewat zoom,”

“Kami tidak tahu apa alasannya tapi kesannya jadi pelaku revenge porn ini sangat dilindungi. Apakah Indonesia masih pandemi pak @Jokowi? Tulisnya kembali dalam cuitannya.

Cuitan twitter tersebut pun ramai dikomentari warganet.

Tak sedikit warganet merasa bahwa terdakwa yang merupakan pelaku revenge porn sangat dilindungi.

Bahkan sebagian lainnya juga merasa bahwa pelaku Alwi Husen Maolana bak request kelas VVIP.

Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). (Twitter.com/@zanatul_91.)

Adapun dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91.

Lewat utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023) lalu, terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved