Dugaan Pemerasan

Dugaan Pemerasan Rp 83 Juta, Satu Perwira dan 3 Bintara Polres Batubara Dilapor ke Propam Poldasu

Untuk kesekian kalinya, sejumlah personel Polres Batubara dilaporkan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba

Editor: Array A Argus
KOMPAS.COM
Ilustrasi petugas kepolisian Indonesia 

"Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka," kata Thomy. 

Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan. 

Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.

Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta. 

Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas

"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.

Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan. 

"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kasus Serupa

Pada Mei 2023 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi.

Saat itu, ada sejumlah personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.

Para personel Polres Batubara ini juga diduga bekerja sama dengan oknum jaksa Kejari Batubara dalam melakukan pemerasan.

Adapun inisial para personel yang diduga melakukan pemerasan dan menerima uang dari keluarga tersangka narkoba diantaranya Aiptu FZ, Aipda DI, dan Bripka DD.

Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya

Ketiganya memperoleh uang berbeda.

Adapun rinciannya Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.

Sayang, kasusnya mengendap tak juntrung kejelasannya.

Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes ketika dikonfirmasi kala itu mengaku akan mendalami kasus ini.

Namun, sampai sekarang, tidak ada kejelasan lebih lanjut menyangkut kasus ini.

Di sisi lain, oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kejati Sumut.

Sayangnya, eksekusi pemecatan belum dilakukan sampai detik ini.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved