Dugaan Pemerasan
Dugaan Pemerasan Rp 83 Juta, Satu Perwira dan 3 Bintara Polres Batubara Dilapor ke Propam Poldasu
Untuk kesekian kalinya, sejumlah personel Polres Batubara dilaporkan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Untuk kesekian kalinya, sejumlah personel Polres Batubara kembali dituding melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Kali ini, ada empat personel Polres Batubara yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituding melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri, Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.
Melalui kuasa hukumnya, pasangan suami istri itu melaporkan satu perwira dan tiga bintara.
Baca juga: Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang
Adapun empat personel Polres Batubara yang dilaporkan itu yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.
Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan, keempat personel Polres Batubara tersebut sempat menerima uang sebesar Rp 83 juta.
Uang diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer.
Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan
Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batubara menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.
Rudi dituding sebagai bandar narkoba.
"Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).
Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta.
Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara
Uang itu adalah penjualan nasi.
Lalu, setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil.
Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.
Lalu, di handphone tersebut ada BRI Mobile.
Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut
"Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka," kata Thomy.
Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan.
Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.
Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas
"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.
Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan.
"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kasus Serupa
Pada Mei 2023 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi.
Saat itu, ada sejumlah personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.
Para personel Polres Batubara ini juga diduga bekerja sama dengan oknum jaksa Kejari Batubara dalam melakukan pemerasan.
Adapun inisial para personel yang diduga melakukan pemerasan dan menerima uang dari keluarga tersangka narkoba diantaranya Aiptu FZ, Aipda DI, dan Bripka DD.
Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya
Ketiganya memperoleh uang berbeda.
Adapun rinciannya Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
Sayang, kasusnya mengendap tak juntrung kejelasannya.
Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes ketika dikonfirmasi kala itu mengaku akan mendalami kasus ini.
Namun, sampai sekarang, tidak ada kejelasan lebih lanjut menyangkut kasus ini.
Di sisi lain, oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kejati Sumut.
Sayangnya, eksekusi pemecatan belum dilakukan sampai detik ini.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-buncit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.