Breaking News

Dugaan Pemerasan

Dugaan Pemerasan Rp 83 Juta, Satu Perwira dan 3 Bintara Polres Batubara Dilapor ke Propam Poldasu

Untuk kesekian kalinya, sejumlah personel Polres Batubara dilaporkan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba

Editor: Array A Argus
KOMPAS.COM
Ilustrasi petugas kepolisian Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Untuk kesekian kalinya, sejumlah personel Polres Batubara kembali dituding melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.

Kali ini, ada empat personel Polres Batubara yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituding melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri, Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.

Melalui kuasa hukumnya, pasangan suami istri itu melaporkan satu perwira dan tiga bintara.

Baca juga: Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang

Adapun empat personel Polres Batubara yang dilaporkan itu yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.

Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan, keempat personel Polres Batubara tersebut sempat menerima uang sebesar Rp 83 juta. 

Uang diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer.

Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan

Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batubara menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.

Rudi dituding sebagai bandar narkoba.

"Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).

Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara

Uang itu adalah penjualan nasi.

Lalu, setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil. 

Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.

Lalu, di handphone tersebut ada BRI Mobile.

Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved