Berita Viral

Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!

Akhirnya setelah sekian lama pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana di-drop out dari kampusnya Untirta. Keluarga korban pun bersyukur meski lama menun

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana di-drop out kampusnya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). 

Hal itu usai Alwi dinyatakan terlibat sebagai pelaku revenge porn yang belakangan viral di media sosial.

Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik. 


"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama: Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral," tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Senin (3/7) lalu. 

"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Fatah, Selasa (4/7/2023).

Ia mengatakan pemberian sanksi didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta.

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Baca juga: Terkuak! David Ozora Bisa Mati Kalau Gak Ada Shane Lukas, Soal Peran BAP Rupanya Diakali Mario Dandy

Ia menegaskan sanksi yang dijatuhkan ini tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

"Ini tak ada hubungan dengan desakan atau proses hukum ya. Sesuai etika norma dan pedoman akademik yang berlaku," kata dia.

Di sisi lain, Kemendikbud Ristek menyerahkan kewenangan kepada Untirta terkait sanksi untuk Alwi Husen Maolana.

Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta telah merekomendasikan sanksi berat itu kepada pimpinan Untirta.

Dirjen Dikti Ristek, Nizam, mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

"Sebetulnya tim Satgas TPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/7).

ia menjelaskan, berdasarkan aturan, kasus kekerasan seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka).

"Tentang kasus-kasus PPKS penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved