Berita Medan

Ini Alasan Polisi Belum Melimpahkan Berkas Perkara Judi Benny Tiohari Cs ke Kejaksaan

Polisi belum melimpahkan berkas perkara perjudian Benny Tiohari Cs ke Kejaksaan.

|
HO
Tersangka Benny Tiohari alias Beni (dua dari kanan) saat berada di Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu dalam agenda tahap II dari Penyidik Polda Sumut. 

 TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi belum melimpahkan berkas perkara perjudian Benny Tiohari Cs ke Kejaksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cabjari Pancur Batu Belum Juga Terima Berkas Perkara Judi Milik Beni dari Penyidik Polrestabes

Baca juga: Cabjari Pancur Batu Terima SPDP Beni Kasus Dugaan Barak Narkoba dari Penyidik Polrestabes Medan

Saat ini, masih melakukan pengembangan keterlibatan pelaku lain dalam aktivitas barak judi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

"Untuk berkas perkara judi belum kita limpahkan, karena masih dalam pengembangan. Tunggu kita tangkap lagi tersangka lain baru dilimpahkan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).

Ia menyampaikan, untuk berkas perkara penyerangan terhadap petugas, pihaknya sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancur Batu.

"Kalau untuk perkara penyerangan sudah kita limpahkan," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancur Batu menerima berkas tahap II tersangka Benny Tiohari alias Beni dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan. 

Tahap II itu yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan.

Baca juga: Beni, Mafia Judi Orang Dekat Samsul Tarigan Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: BREAKINGNEWS Barak Judi Tanjung Pamah Digerebek, Beni Dibekuk, Polisi: TANGKAP SAMSUL

"Benar, udah kita terima kemarin, Kamis (8/6/2023) dari penyidik Polrestabes Medan," ucap Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (9/6/2023).

Usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang agar menjalani persidangan.

(cr11/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved