Berita Medan

Cabjari Pancur Batu Belum Juga Terima Berkas Perkara Judi Milik Beni dari Penyidik Polrestabes

Cabjari Pancur Batu hingga kini belum menerima berkas pekara perjudian atas tersangka Benny Tiohari alias Beni dari Penyidik Polrestabes Medan.

|
HO
Tersangka Benny Tiohari alias Beni (dua dari kanan) saat berada di Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu dalam agenda tahap II dari Penyidik Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, hingga kini belum menerima berkas pekara perjudian atas tersangka Benny Tiohari alias Beni dari Penyidik Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Cabjari Pancur Batu Terima SPDP Beni Kasus Dugaan Barak Narkoba dari Penyidik Polrestabes Medan

Baca juga: Beni, Mafia Judi Orang Dekat Samsul Tarigan Resmi Jadi Tersangka

"Kalau (perkara) judi masih belum kita terima berkasnya bang," kata Yus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Yus Iman juga mengatakan, bahwa berkas tersebut belum diserahkan dari Penyidik Polrestabes Medan.

"Belum (masuk berkas) bang, iya (dari) Polrestabes," ucapnya.

Diketahui, Benny Tiohari saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dalam perkara penganiayaan.

Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba (HO)

Tak hanya sendiri, terdapat enam terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan.

Keenamnya yakni Surya Darma (48), Fernanda Tarigan (37), Genta Tarigan (60), Riko Andi Putra (36), Ari Anda (20), dan Eko Syahputra (33).

Ke 7 terdakwa, didakwa dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kejahatan terhadap penertiban umum, Pasal 212 dan 213 tentang menghalang-halangi.

Dilihat dari situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, proses persidangan telah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Dan, pada hari ini, ke 7 terdakwa kembali menjalani persidangan untuk memberikan keterangannya didalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Beni, ditahan polisi dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Beni Sebagai Tersangka, Kasus Pemilik Lokasi Judi dan Penyerangan Petugas 

Baca juga: BREAKINGNEWS Barak Judi Tanjung Pamah Digerebek, Beni Dibekuk, Polisi: TANGKAP SAMSUL

Beni disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut.

Tak hanya itu, Beni juga disebut menyandang status mafia judi.

Beni telah diamankan Polrestabes Medan pada Senin (10/4/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023).

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved