Revenge Porn

Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual

Tak puas pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana Cuma dituntut UU ITE dan dihukum enam tahun penjara, keluarga korban bakal melaporkan terkait kasus ke

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Keluarga korban revenge porn di Pandeglang, bakal melaporkan pelaku Alwi Husen Maolana terkait kasus dugaan kekerasan seksual. 


"Ada teman-temannya yang dipukuli, diintimidasi."

"Jadi ada rasa solidaritas juga tetapi dirinya (korban) justru mengorbankan dirinya," jelas Iman.

Seperti diketahui, kasus revenge porn ini pertama kali viral melalui cuitan dari Iman melalui akun Twitter pribadinya, @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023) lalu.


Dalam cuitannya tersebut, Iman mengungkapkan adiknya telah dirudapaksa dan diancam oleh pelaku selama tiga tahun.

Salah satu ancamannya adalah menyebarkan video persetubuhan mereka atau revenge porn.

Tak hanya itu, Iman juga menyebut adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat membuat laporan ke posko PPA.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan."

"Prsidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pengadilan. Mlapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Iman.

Di sisi lain, kasus ini telah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Pada Selasa (27/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alwi dihukum enam tahun lantaran dianggap telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan ini, jaksa pun turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu menyebabkan saksi korban IS ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM, sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IS mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ungkap jaksa.

Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved