Berita Sumut
Pendeta GPdI Diusir oleh Oknum Jemaat GBI di Simalungun, Konflik Berlanjut ke Pengadilan
Alhasil, Pdt Zefanya Ardi yang tak terima dan menggugat para jemaat GBI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Penulis: Alija Magribi |
Namun ternyata setelah berdamai, kata Boin, datang lagi konflik ini.
Tindakan ini seolah-olah tidak patuh kepada Akta Perdamaian dan terkesan tidak taat kepada hukum yang berlaku di NKRI ini.
"Bahkan mereka melarang pendeta GPdI yang sudah diangkat untuk melayani jemaat di Gereja GPdI Rakut Besi. Jadi berdasarkan Hal hal tersebut kita mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ke PN Simalungun terhadap orang-orang yang kini menguasai gereja tersebut," tegas Boin.
Sementara itu, reporter Tribun Medan masih menunggu jawaban dari para tergugat yang merupakan jemaat GBI. Salah satu jemaat tergugat Pdt Yafet R Marbun belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023) sore.
(alj/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GPDI-Konflik-GBI.jpg)