Berita Persidangan

Petrus Irwan Merugi hingga 600 Jutaan, Putra Martono Divonis 2 Tahun Penjara

Putra Martono alias David Putra divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan senilai Rp 622 juta.

TRIBUN MEDAN/HO
Putra Martono Alias David Putra (sebelah kanan atas) saat menjalani sidang perdana dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023) lalu. 

Petrus mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp 617,5 juta dengan rincian satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL tersebut sebesar Rp606 juta dan Upah Agent Mobil sebesar Rp11,5 juta.

Pada tanggal 5 Desember 2021, terdakwa telah mengambil satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL tersebut kemudian ia menyimpan mobil itu di rumahnya.

"Tanggal 19 Januari 2022, saksi Petrus Irwan dihubungi terdakwa untuk menagih tagihan ongkos pengiriman Mobil Mercedes Benz tersebut dari Jakarta ke Medan sebesar Rp 4.944.000 yang mana saksi korban Petrus Irwan mentransfer kepada terdakwa Putra Martono Alias David Putra senilai Rp 32,5 juta dengan rincian berupa pengiriman barang-barang rumah sebesar Rp 27.425.000 dan ongkos pengiriman Mobil Mercedes Benz tersebut dari Jakarta ke Medan sebesar Rp 4.944.000," urainya.

Selanjutnya, korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa mobil Mercedes Benz tersebut namun terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan mobil tersebut.

Lalu pada tanggal 6 Juni 2022 Petrus Irwan mengirimkan Surat Somasi melalui Kuasa Hukumnya kepada Terdakwa agar memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut.

"Kemudian terdakwa menjawab melalui tanggapan somasi bahwa terdakwa Putra Martono Alias David Putra tidak mau mengembalikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz tersebut diberikan oleh saksi korban Petrus Irwan kepada Terdakwa Putra Martono Alias David Putra sebagai hadiah," kata Jaksa.

Akibat perbuatan dari Terdakwa Putra Martono alias David Putra mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp 622.444.000.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved