Berita Persidangan

Petrus Irwan Merugi hingga 600 Jutaan, Putra Martono Divonis 2 Tahun Penjara

Putra Martono alias David Putra divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan senilai Rp 622 juta.

TRIBUN MEDAN/HO
Putra Martono Alias David Putra (sebelah kanan atas) saat menjalani sidang perdana dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Putra Martono alias David Putra divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan senilai Rp 622 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (26/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.

Sedangkan, menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.

Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail pada persidangan pekan lalu.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Namun, yang membedakan, pada JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 378 tentang penipuan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini bermula pada tanggal 29 November 2021, saksi korban Drs Petrus Irwan dihubungi Terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada namun keberadaan mobil tersebut di Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Terdakwa Putra mengaku memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil dan mengatakan bahwa ia telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu saksi korban Petrus dijemput terdakwa dan pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan untuk melakukan Transfer pembayaran atas Mobil Mecedes Benz tersebut.

"Petrus Irwan mentransfer uang sejumlah Rp 617,5 juta ke Rekening terdakwa Bank BCA nomor rekening 8000309053 atas nama Putra Martono," kata JPU.

Pada tanggal 1 Desember 2021 Putra Martono memberitahukan kepada saksi korban Petrus Irwan bahwa dokumen dari BPKB dan STNK beserta Kwitansi pembelian satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL dengan Nomor rangka MHL 205045FJ001014 dan Nomor Mesin 27492030486511 dengan Nomor BPKB M03992854 yang mana pada kwitansi pembelian mobil tersebut senilai Rp 606 juta.

"Terdakwa memberitahukan kepada Petrus Irwan bahwa Mobil Mercedes Benz tersebut sudah berada di kapal menuju ke Medan, dengan menunjukkan foto yang dikirim melalui WhatsApp," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved