Polemik Wisuda
Wisuda PAUD-SMA jadi Polemik, Akhirnya Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Berikut Isinya
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:
TRIBUN-MEDAN.com - Buntut polemik wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjan pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Surat Edaran ini pun ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat (23/6/2023).
Suharti pun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk menggelar wisuda kelulusan bagi PAUD hingga SMA.
Kegiatan ini pun, katanya, jangan sampai memberatkan orang tua maupun wali peserta didik.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," katanya di Jakarta dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Suharti juga meminta kepada seluruh pihak untuk memperhatikan manfaat dari wisuda yang digelar tersebut.
Menurutnya, hal terpenting adalah peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," jelasnya.
Sebelumnya, polemik tren wisuda di PAUD-SMA muncul dan viral di media sosial dan salah satunya di Instagram.
Beberapa waktu lalu, protes dan keluhan terkait tren wisuda ini disampaikan lewat kolom komentar dari postingan Instagram Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Padahal, unggahan Nadiem tidak ada sangkutpautnya dengan tren wisuda PAUD-SMA.
polemik wisuda
Kemendikbud
Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia D
Surat Edaran Kemendikbud
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-wisuda.jpg)