Layanan Help Desk

Disdik Medan Buka Layanan Help Desk Permudah Pelaksanaan PPDB, Berikut Penjelasannya

Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan help desk selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
PPDB SMP Negeri Medan dibuka pada 21 Juni 2021 dan berakir pada 3 Juli 2021. Untuk pengumunan yang berhasil lolos pada tanggal tanggal 5 Juli 2021. 

"PPDB tingkat SD dan SMP dimulai hari ini. Kegiatan ini akan dilaksanakan dari tanggal 20-26 Juni 2023. Untuk itu saya himbau dan tegaskan agar sekolah tidak bermain curang ataupun bermain bangku kosong," tegas Laksamana saat  diwawancarai Tribun Medan. 

Baca juga: PPDB Tingkat SMP di Kota Medan Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Laksamana menerangkan, untuk menghindari sekolah tidak bisa bermain curang, pihaknya telah membuat beberapa cara. 

"Untuk  menghindari adanya kecurangan dan titip kursi kosong, kami akan menetapkan jumlah PPDB setiap sekolah," jelasnya.

Sehingga dikatakannya,  masyarakat bisa melihat sendiri di sekolah tersebut untuk kuota pendaftarannya.

"Kita akan minta seluruh sekolah melakukan penempelan pengumuman persentese kuota PPDB. Sehingga masyarakat sendiri nanti yang akan  melihat dan menentukan sendiri," ucapnya.

Diterangkan Laksamana, di beberapa jalur tertentu sedikit kesulitan untuk menghadapi kecurangan bangku titipan atau kosong tersebut.

"Cuma gini, kadang di jalur tertentu misal di mutasi itu berlebihan. Tentu akan kami alihkan ke Afirmasi. Tapi, pastinya kami  dan seluruh sekolah SD dan  SMP sudah siap untuk melaksanakan kegiatan PPDB," terangnya.

Namun, dikatakan Laksamana, berdasarkan persyaratan yang telah diatur. Tahun ini kecil kemungkinan adanya kecurangan.

"Kita juga bekerjasama dengan pihak Disdukcapil. Agar mereka yang ingin mendapatkan sekolah dengan memperbarui KK tidak diizinkan selama PPDB berlangsung," terangnya.

Laksamana juga memastikan akan ada sanksi bagi para pihak sekolah yang kedapatan atau mencoba-coba melakukan penitipan kursi kosong tersebut.

"Sanksi dan tindakan tegas tentu ada. Untuk sanksi apa tergantung perbuatan yang telah dilakukan seperti apa. Dan hukumannya sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved