Breaking News

Kelakuan Eks Kades Korupsi Dana Desa 988 Juta, Makan Uang Haram Untuk Nikahi 4 Istri dan Foya-foya

Kepala desa tersebut tengah diperiksa dan ditahan oleh pihak kepolisian Banten. Ia mengaku jika uang korupsi telah ia gunakan untuk foya-foya dan men

Kompas.com
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya 

Sementara itu, Sarja Kusuma Atmaja bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Hal ini karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 530 juta.

Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp499 juta.

Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Sederet Fakta Dana Desa Katulisan Di korupsi

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved